Informasi Akademik

DEFINISI

Herregistrasi adalah proses pendaftaran ulang setiap mahasiswa lama untuk dapat mengikuti kegiatan perkuliahan dan memperoleh hak-hak akademik sebagaimana ketentuan yang berlaku pada semester berjalan.

RUANG LINGKUP

  1. Tata cara dan persyaratan herregistrasi mahasiswa.
  2. Unit organisasi yang terlibat dalam penyusunan rencana studi mahasiswa. 

TUJUAN

Memberikan pedoman teknis dan  penjelasan mengenai:
  1. Persyaratan herregistrasi mahasiswa.
  2. Prosedur herregistrasi mahasiswa.
  3. Waktu herregistrasi mahasiswa. 

PROSEDUR

Melampirkan berkas berupa:
  1. Form pendaftaran ulang yang diambil dari Biro Akademik.
  2. Fotocopy slip SPP semester berjalan.
  3. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

DEFINISI

  1. KRS adalah kartu rencana studi, yang berisi daftar matakuliah yang akan diambil oleh mahasiswa pada semester yang akan berjalan.
  2. SIMAKAD Mahasiswa (Sistem Informasi Akademik Mahasiswa) adalah sistem akademik yang hanya dapat diakses oleh mahasiswa Universitas Unmus.
  3. KRS (Kartu Rencana Studi) adalah kartu yang berisi rencana mata kuliah yang akan diambil oleh mahasiswa selama satu semester.
  4. DPA (Dosen Pembimbing Akademik) adalah dosen yang membimbing mahasiswa dari awal perkuliahan hingga selesai dalam bidang akademik.

RUANG LINGKUP

Berlaku bagi mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah pada awal semester.

TUJUAN

Memberikan pedoman teknis mahasiswa dalam pencetakan, penginputan mata kuliah serta pengesahan Kartu Rencana Studi.

PROSEDUR

  1. Mahasiswa mendownload KRS di SIMAKAD Mahasiswa.
  2. Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik untuk mengambil mata kuliah yang diambil pada semester yang berjalan.
  3. Mahasiswa menuliskan daftar mata kuliah yang diambil di KRS.
  4. Dosen Pembimbing Akademik menandatangani KRS yang sudah diisi oleh mahasiswa.
  5. Mahasiswa menginput mata kuliah yang diambil di SIMAKAD Mahasiswa.
  6. Dosen Pembimbing Akademik menyetujui KRS yang sudah di input oleh mahasiswa di SIMAKAD Mahasiswa.
  7. Mahasiswa mencetak KRS dari SIMAKAD Mahasiswa.
  8. Mahasiswa menandatangani KRS yang sudah dicetak oleh Dosen Pembimbing Akademik dan Kaprodi.
  9. Mahasiswa menyerahkan KRS yang sudah ditandatangani oleh dosen pembimbing akademik ke BAAK, Fakultas, Jurusan, dan DPA.

DEFINISI

  1. SIMAKAD Mahasiswa (Sistem Informasi Akademik Mahasiswa) adalah sistem akademik yang hanya dapat diakses oleh mahasiswa Universitas Musamus.
  2. KRS (Kartu Rencana Studi) adalah kartu yang berisi rencana mata kuliah yang akan diambil oleh mahasiswa selama satu semester.
  3. DPA (Dosen Pembimbing Akademik) adalah dosen yang membimbing mahasiswa dari awal perkuliahan hingga selesai dalam bidang akademik.

RUANG LINGKUP

Berlaku bagi mahasiswa yang akan mengubah dan membatalkan mata kuliah di Kartu Rencana Studi secara online.

TUJUAN

Memberikan pedoman teknis mahasiswa dalam perubahan dan pembatalan Kartu Rencana Studi secara online.

PROSEDUR

  1. Mahasiswa menjumpai dosen wali dengan membawa KHS dan hasil cetak KRS online yang telah ditandatangani Dosen Pembimbing Akademik ketika pengisian KRS.
  2. Mahasiswa dan Dosen Pembimbing Akademik mendiskusikan dan mengubah KRS berdasarkan (1) hasil yang diperoleh oleh mahasiswa di semester-semester sebelumnya, (2) Jadwal kuliah, (3) Alasan perubahan yang diberikan oleh mahasiswa.
  3. Mahasiswa melakukan perubahan langsung pada seluruh lembar hasil cetak KRS online dan Dosen Pembimbing Akademik menandatanganinya di depan mahasiswa ybs, setelah memeriksa kelengkapan seluruh dokumen.
  4. Dosen Pembimbing Akademik menyerahkan selembar hasil cetak KRS online yang telah diubah dan ditandatangani kepada jurusan/prodi, mengambil selembar sebagai arsip dan menyerahkan sisanya ke mahasiswa.
  5. Mahasiswa menyerahkan selembar hasil cetak KRS online yang telah diubah dan ditandatangani kepada Jurusan/Prodi.
  6. Jurusan/Prodi melakukan perubahan KRS online sesuai dengan hasil cetak KRS online yang telah diubah yang diserahkan oleh mahasiswa.
  7. Mahasiswa menyerahkan KRS yang sudah dirubah dan ditandatangani oleh dosen pembimbing akademik ke BAAK, Fakultas, Jurusan, dan DPA.

Information

FAKULTAS TEKNIK

Jalan Kamizaun Mopah Lama Merauke 99611

Telepon 0971-325923 Faksimile 0971-325976

Email fatek@unmus.ac.id

Visitor

Indonesia 89.6% Indonesia
United States 8.1% United States

Total:

40

Countries
009652
Today: 20
Yesterday: 14
Last Week: 61
This Month: 134
Total: 9,652